test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI ALIANSI WARTAWAN PADANG ""

Dirreskrimsus Polda Sumbar Bertindak Cepat, Tambang Emas Ilegal di Koto Balingka Lumpuh Total

ADMIN MEDIA
0

  

Pasaman Barat — Langkah tegas kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam perang melawan penambangan emas tanpa izin (PETI). Di bawah komando Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, aparat bergerak menyasar aktivitas tambang liar di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka—wilayah yang belakangan menjadi sorotan akibat kerusakan bentang alamnya.

Operasi yang dijalankan jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus itu bukan sekadar penindakan rutin. Ini adalah sinyal kuat bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tidak lagi mendapat toleransi. Setibanya tim di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, suasana tambang sudah lengang. Para pekerja diduga kabur lebih dulu, meninggalkan jejak kerusakan tanah yang terkupas lebar akibat pengerukan alat berat.

Fakta di lapangan memperlihatkan skala aktivitas yang tak kecil. Petugas menemukan empat unit ekskavator yang disembunyikan tak jauh dari titik tambang. Alat berat itu terdiri dari satu unit Kobelco hijau, dua unit XCMG kuning, serta satu unit SANY kuning. Seluruhnya langsung dipasangi garis polisi, sementara komponen vital seperti panel dan monitor diamankan guna mencegah pengoperasian ulang.

Bagi Kombes Pol Andry Kurniawan, temuan ini memperjelas bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan. Kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga pencemaran aliran air menjadi dampak yang kerap ditinggalkan aktivitas semacam ini. Penegakan hukum, katanya, berjalan seiring dengan upaya penyelamatan ekosistem.

Tak hanya alat berat, peralatan tambang manual yang tersisa di lokasi turut dimusnahkan. Langkah itu ditempuh agar mata rantai aktivitas ilegal benar-benar terputus. Aparat juga memasang spanduk peringatan di sekitar area, berisi imbauan agar masyarakat tak lagi terlibat dalam praktik tambang tanpa izin.

Pendekatan yang dibangun Ditreskrimsus Polda Sumbar tak berhenti di lokasi kejadian. Proses penyidikan kini dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat berat dan aktor di balik operasi tambang liar tersebut. Polisi membuka ruang partisipasi publik, mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.

Penertiban di Pasaman Barat ini menjadi cerminan arah kebijakan penegakan hukum Polda Sumbar: keras terhadap pelanggar, tegas menjaga alam. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam, kehadiran negara melalui aparat penegak hukum diposisikan sebagai benteng terakhir kelestarian lingkungan.

Di balik garis polisi yang membentang dan mesin-mesin yang kini membisu, terselip pesan jelas dari Kombes Pol Andry Kurniawan dan jajarannya—Sumatera Barat bukan ruang bebas bagi perusak alam.

EYS

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)