PASAMAN BARAT | Komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel terus ditunjukkan Satreskrim Polres Pasaman Barat. Melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum), jajaran penyidik melaksanakan koordinasi penanganan perkara dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyerahan tersangka dan barang bukti.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergitas antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa koordinasi yang baik dengan pihak kejaksaan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan proses peradilan yang efektif dan berkeadilan. Dengan pengiriman SPDP secara tepat waktu, perkembangan penanganan perkara dapat dipantau dan dikawal bersama hingga memasuki tahapan penuntutan.
Selain pengiriman SPDP, Unit I Tipidum juga melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian perkara pidana sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan setiap perkara yang ditangani dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(EYS)
