PASAMAN BARAT – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui kegiatan patroli dan monitoring di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap tindak kejahatan jalanan maupun aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat tersebut berlangsung pada Selasa hingga Rabu, 9–10 Juni 2026, dimulai pukul 00.00 WIB sampai selesai. Patroli difokuskan pada sejumlah titik strategis yang berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan, baik di kawasan permukiman warga, pusat aktivitas masyarakat maupun area yang minim pengawasan pada malam hari.
Dalam pelaksanaannya, personel URC tidak hanya melakukan pemantauan situasi kamtibmas, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat. Kehadiran petugas di lapangan dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan sekaligus mengajak warga meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Tim patroli juga melakukan pengecekan terhadap aktivitas masyarakat yang masih berlangsung pada malam hingga dini hari. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan memastikan situasi tetap terkendali.
Kegiatan patroli yang dilaksanakan secara humanis tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga merasa lebih tenang dengan hadirnya personel kepolisian yang aktif melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung di lingkungan mereka.
Dari hasil pelaksanaan patroli dan monitoring yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat, situasi keamanan selama kegiatan berlangsung terpantau aman, lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas yang menonjol selama patroli berlangsung.
Patroli rutin yang terus digencarkan ini menjadi bagian dari komitmen Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam menjaga stabilitas keamanan daerah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan terjadinya tindak kriminalitas.
**EYS
